Sumber :
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait dengan pembatasan jangka waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aturan pengajuan gugatan yang dibatasi 90 hari, menurut mahkamah telah sesuai dengan konstitusi.
"Amar putusan menolak permohonan pemohon," ujar Ketua MK saat pembacaan putusan sidang uji materi Undang Undang PTUN di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 November 2015.
Gugatan ini diajukan Jack Lourens Valentio, seorang mantan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas Pasal 55 Undang Undang PTUN. Pasal tersebut mengatur pembatasan waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara yang hanya 90 hari sejak dikeluarkannya sebuah Surat Keputusan (SK) atau penetapan.
Perlu diketahui, Jack yang sebelumnya berprofesi sebagai jaksa penyidik pernah dinyatakan bersalah karena menerima suap dan dipenjara selama satu tahun. Saat menjalani masa hukuman, ia diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan SK Jaksa Agung.
Dalam pertimbangan mahkamah, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan tiap undang-undang yang menyangkut keputusan atau penetapan terkait Tata Usaha Negara (TUN) pasti akan selalu diatur tenggat waktunya.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Ia menambahkan saat ini dengan majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perbedaan faktor geografis, ekonomis, dan sarana juga tidak dapat dijadikan pembenar sebuah perlakukan khusus untuk mengajukan gugatan TUN.
"Prosedur pengajuan gugatan tidak harus dilakukan sendiri oleh pemohon. Tapi, dapat diwakilkan dengan memberi kuasa pada orang lain," ujar Wahiduddin. (one)
Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan saat ini dengan majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perbedaan faktor geografis, ekonomis, dan sarana juga tidak dapat dijadikan pembenar sebuah perlakukan khusus untuk mengajukan gugatan TUN.