Istri Pertama Gatot Pujo Diperiksa Kejaksaan

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Istri pertama Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Sutiyas Handayani, menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Negeri Medan, Rabu, 18 November 2015.


Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 - 2013 yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sumatera Utara, Edy Sofyan sebagai tersangka.


Sutiyas Handayani diketahui merupakan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah yang diduga menerima aliran Dana Bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.


Selain Sutiyas, ada sembilan orang lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejari Medan.


Pemeriksaan kasus Dana Bansos Sumut dilakukan penyidik Kejagung di Kejari Medan sejak Senin, 16 November 2015. Penyidik memeriksa sejumlah instansi dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

Belum ada keterangan resmi terkait pemeriksaan istri pertama politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Plt Gubernur Sumut Ungkap Penyelewengan Dana Bansos Gatot


Penyuap Gubernur Gatot Gugat KPK di Praperadilan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kepada Kepala Kesbangpol Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan dan Gubernur eks Sumut Gatot Pujo Nugroho tertkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada tahun 2012-2013.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan bahwa Eddy dan Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak yang penerima dana hibah.


"Mereka tidak melakukan verivikasi terhadap para penerima hibah, juga dalam penetapan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Arminsyah.


Arminsyah menyatakan berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Kerugian ini bisa berkembang tergantung hasil penyidikan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya