- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat cadangan listrik Uninterruptible Power Supply (UPS), M Firmansyah akan menjalani pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa, 24 November 2015.
Firmansyah merupakan mantan Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Periode 2009-2014, serta kader Partai Demokrat. Komisi E membidangi bidang pendidikan di DKI Jakarta.
Kuasa hukum M. Firmansyah, Abimanyu Kameshwara mengatakan, kliennya siap memnuhi panggilan penyidik Kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS untuk sekolah di DKI Jakarta.
"Siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri bersama Pak Firmanysah. Rencananya jam 11.00 WIB," ujar Abimanyu kepada VIVA.co.id di Jakarta.
Berbagai kesiapan sudah dilakukan Firmansyah dan tim kuasa hukum untuk menghadapi pemeriksaan hari ini. Sayangnya, Abimanyu tak merinci apa saja dokumen yang akan dibawa guna memberikan keterangan kepada penyidik.
"Paling dokumen berkas, bukti dokumen terkait project," ujar dia.
Dalam kasus ini, selain M. Firmansyah, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Fahmi Zulfikar, Alex Usman, dan Zaenal Sulaiman.
Untuk berkas Zaenal masih berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (P19) dan Zaenal masih ditahan di Bareskrim Polri. Sementara Alex Usman sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.
HM Firmansyah bersama Fahmi Zulfika dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(mus)