Sumber :
- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
- Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda.
"Sesuai dengan surat kami, kami sudah mengajukan surat ke ketua pengadilan, untuk disidangkan di PN Cilacap," kata tim pengacara muslim, Ahmad Michdan, Selasa, 1 Desember 2015.
Baca Juga :
Jokowi Serukan Kekuatan Islam Perangi Terorisme
Setelah mencermati permintaan itu, majelis hakim menetapkan agar PN Cilacap menggelar persidangan PK ini. Majelis hakim juga meminta agar berkas persidangan dari PN Cilacap nanti diserahkan kembali ke PN Jaksel, untuk kemudian diserahkan ke Mahkamah Agung.
"Majelis meminta bantuan PN Cilacap," kata Hakim Ketua Achmad Rivai membacakan ketetapannya.
Sementara itu, pihak jaksa yang diwakili Anita Dewiyani menyatakan keberatannya. Menurutnya, sebelum sidang dilimpahkan ke Cilacap, pemohon juga harus hadir dalam sidang kali ini. Keberatan ini dicatat oleh majelis hakim.
"Kami menerima di Cilacap. Tapi kami keberatan kalau terpidana atau termohon kasasi belum hadir di sana," ujar Anita.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Majelis meminta bantuan PN Cilacap," kata Hakim Ketua Achmad Rivai membacakan ketetapannya.