MA Vonis Mati 'Ratu Sabu' Meirika Franola

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa narkotika Meirika Franola, alias Ola 'Ratu Sabu'.

Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar

Vonis mati pada Ola ini merupakan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada MA dalam Nomor perkara 2435K/Pid.Sus/2015. Pengajuan kasasi ini pun dikabulkan MA.

"Menyatakan menjatuhkan terdakwa narkotika atas nama Meirika Pranola dengan pidana mati," ujar Juru Bicara MA, Suhadi dalam pesan singkatnya pada wartawan, Rabu 2 Desember 2015.

Kurir Berkicau, Tono Diamankan dengan Sabu 20 Kilogram

Suhadi mengatakan, sebelumnya Ola pernah diberi grasi pada saat periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat itu, Ola terjerat pasal pidana akibat kasus ekspor heroin dan sabu seberat 6,5 kilogram bersama Rani Andriani Deni Setia Marhawan dan dihukum mati. Melalui grasi, hukuman pun diperingan menjadi seumur hidup.

Buwas: Bandar Narkoba Membangun Jaringan di Lapas

Selanjutnya, ketika masih dalam tahap menjalani hukuman, Ola malah terlibat lagi menjadi perantara jual beli narkoba dari dalam penjara. Akibatnya, melalui putusan kasasi MA ini, Ola harus kembali dihadapkan pada hukuman mati.

Putusan kasasi ini diketuk Majelis Hakim‎ Kasasi yng terdiri atas Hakim Agung Salman Luthan (Ketua), bersama Hakim Agung Margono dan Sumardiyatmo pada 24 November 2015. (asp)

Vonis kasus narkoba

Napi Pengendali Sabu 17 Kg Dituntut Hukuman Mati

Yan tak jera, meski tengah berada di dalam Lapas Medan

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016