- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa narkotika Meirika Franola, alias Ola 'Ratu Sabu'.
Vonis mati pada Ola ini merupakan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada MA dalam Nomor perkara 2435K/Pid.Sus/2015. Pengajuan kasasi ini pun dikabulkan MA.
"Menyatakan menjatuhkan terdakwa narkotika atas nama Meirika Pranola dengan pidana mati," ujar Juru Bicara MA, Suhadi dalam pesan singkatnya pada wartawan, Rabu 2 Desember 2015.
Suhadi mengatakan, sebelumnya Ola pernah diberi grasi pada saat periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat itu, Ola terjerat pasal pidana akibat kasus ekspor heroin dan sabu seberat 6,5 kilogram bersama Rani Andriani Deni Setia Marhawan dan dihukum mati. Melalui grasi, hukuman pun diperingan menjadi seumur hidup.
Selanjutnya, ketika masih dalam tahap menjalani hukuman, Ola malah terlibat lagi menjadi perantara jual beli narkoba dari dalam penjara. Akibatnya, melalui putusan kasasi MA ini, Ola harus kembali dihadapkan pada hukuman mati.
Putusan kasasi ini diketuk Majelis Hakim Kasasi yng terdiri atas Hakim Agung Salman Luthan (Ketua), bersama Hakim Agung Margono dan Sumardiyatmo pada 24 November 2015. (asp)