Eks Dirjen Kemenakertrans Didakwa Memeras Anak Buah

KPK Resmi Tahan Eks Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Eks Dirjen Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara
- Mantan Direktur Jendral pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ini Pengakuan Otak Komplotan Pemerasan WN Taiwan

Dia didakwa telah melakukan pemerasan terhadap para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada dibawah lingkungannya serta didakwa telah menerima uang suap yang berasal dari rekanannya.
Wartawan dan Petugas Imigrasi Terlibat Pemerasan WN Taiwan


Pada dakwaan kesatu, Jamaluddien didakwa bersama-sama dengan Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Ditjen (Sesditjen) P2KTrans telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk menyetorkan sejumlah uang dengan cara memotong pembayaran, mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif.


Jaksa menyebut Jamaluddien telah memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin untuk memberikan sejumlah uang kepada Jamaluddien guna kepentingannya sendiri.


"Dengan disertai ancaman akan mencopot jabatannya, memutasi ke satuan kerja yang dapat menghambat karirnya dan memberikan penilaian yang buruk dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil," kata Jaksa Mochamad Wiraksakjaya, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 2 Desember 2015.


Atas perbuatannya tersebut, Jaksa menyebut Jamaluddien telah menerima uang setoran dari para PPK baik pada tahun 2013 maupun tahun 2014 mencapai Rp 6.734.078.000. Uang tersebut kemudian diberikan secara bertahap kepada Jamaluddien oleh Sudarso maupun Syafrudin. Uang diberikan langsung secara tunai maupun digunakan untuk kepentingan pribadinya.


"Seperti membiayai pengajian dalam rangka memperingati ulang tahun terdakwa, membiayai acara pengajian rutin, uang saku terdakwa dalam rangka perjalanan keluar negeri, diberikan kepada staf khusus Menteri, membayar pembantu di rumah dinas terdakwa, biaya operasional terdakwa, membayar pajak mobil pribadi terdakwa, membayar honor sopir pribadi, pembuatan baju terdakwa, tagihan karangan bungan, membeli 1 unit treadmill dan untuk kepentingan terdakwa lainnya serta diberikan kepada Achmad Said Hudri Rp30.000.000, diberikan kepada I Nyoman Suisnaya sejumlah Rp147.500.000 dan diberikan kepada Dadong Irbarelawan Rp50.000.000 yang semuanya dilakukan atas perintah terdakwa," ungkap Jaksa.


Jaksa menyebut perbuatan Jamaluddien tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sementara pada dakwaan kedua, Jamaluddien selaku Dirjen P2KTrans didakwa telah menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang sejumlah Rp14.650.000.000. Uang tersebut berasal dari sejumlah pihak.


Di antaranya adalah dari Ronald Lesley selaku Direktur PT WILKO Jaya sebagai penyedia barang dan jasa di Provinsi Sumsel; Rohadi selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan; Yohanis Elo Kaka selaku Direktur Surya Mekar Raya yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumba Timur; M Yasin selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Kabupaten Aceh Timur; Embang Bela selaku Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bellu; Tamsil selaku Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin; Frederik S.B Haning selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao; Muhammad Arifin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju; Arfa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar; Mona Howarto selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Sigi; Mahmudin Jamal selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso; Abdul Agfar Patanga selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tojo Una Una; Maryono Hadi Sanyoto selaku Direktur PT Wirata Daya Muktitama yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Kayong Utara; Yohana Sara Ritha selaku PPK pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara; Mudiyanto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Konawe dan Alex Emakalo selaku kuasa Direktur PT Bantana Permai yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Teluk Wondama.


Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.


"Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian uang tersebut untuk menggerahak terdakwa agar mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin,  Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama," tutur Jaksa.


Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya