Kemenhub Rekomendasi Dua Hal Ini ke AirAsia

Badan Pesawat AirAsia Tiba di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menindaklanjuti hasil investigasi dan rekomendasi, terkait musibah kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura pada 28 Desember 2014 silam. Salah satunya kepada Kementerian Perhubungan.

Terbang ke Singapura atau Korsel Diskon 50% di Pameran Ini

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo, Kamis 3 Desember 2015, menerangkan bahwa pihaknya telah merumuskan action plan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi KNKT.

"Itu sebagai Iangkah antisipatif, guna memastikan tidak terulangnya kejadian serupa, baik terhadap lndonesia AirAsia, atau pun maskapai penerbangan lainnya," terang Suprasetyo di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Bidik Wisman, AirAsia Buka Penerbangan Jakarta-Johor Bahru

Karenanya, kata Suprasetyo, pihaknya dengan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub (DKUPPU) telah membuat tim khusus untuk memastikan seluruh tindakan perbaikan (safety action).

"Tim itu juga memastikan rekomendasi KNKT ke lndonesia Air Asia bisa ditindaklanjuti sesuai dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) dan ketentuan yang berlaku," ujar Suprasetyo.

5 Besar Maskapai Penerbangan Termurah Dunia 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi dan evaluasi khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Airbus A320 yang dimiliki maskapai penerbangan Indonesia, antara lain:

Pertama, akan dilakukan analisa dan tindakan perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada komponen atau sistem RTLU (Rudder Travel Limiter Unit), atau salah satu bagian kemudi pesawat yang berada di ekor pesawat.

Kedua, melakukan evaluasi terhadap prosedur manual teknis dan operasional terkait dengan penanangan repetitive trouble, atau masalah yang berulang dan penyelesaiannya.

Ketiga, akan dilakukan peningkatan frekuensi pelatihan penerbang khususnya upset recovery dilakukan setiap enam bulan (semula 12 bulan).

Terakhir, adanya penambahan sesi pelatihan penerbang terkait dengan keterampilan terbang secara manual dan standard call out yang mengacu kepada The Flight Crew Operating Manual (FCOM).

Sebelumnya, KNKT telah mengeluarkan dua rekomendasi atas hasil invetigasi musibah kecelakaan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang terjadi pada 28 Desember 2014 silam.

Akibat insiden kecelakaan tersebut, 162 orang yang terdiri dari dua pilot, empat awak kabin dan 156 penumpang, termasuk seorang teknisi ditemukan tewas.

Dua rekomendasi KNKT tersebut, yakni mendorong AirAsia agar meningkatkan pentingnya
Standard Call Outs
pada seluruh fase penerbangan dan melaksanakan pelatihan bagi pilotnya dalam pengambilalihan kendali pada berbagai fase krisis. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya