Gara-gara Tak Taat UU, Freeport Jadi Kegaduhan Politik

Aksi Usut Kasus Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menilai, masalah perpanjangan kontrak Freeport yang berujung pada persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadi contoh kegaduhan politik.

Perlu Evaluasi Efektifitas Program Pengentasan Kemiskinan

Menurut dia, hal ini muncul karena beberapa pihak tidak mau menaati aturan yang ada. "Saya sebut ini sebagai kegaduhan. Kegaduhan ini muncul karena tidak ditaati peraturan perundangan," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2015.

Kardaya mengatakan, sebenarnya bukan suatu masalah ketika PT Freeport hendak memperpanjang kontrak mereka yang akan berakhir pada tahun 2021. Hal itu menjadi masalah ketika pemerintah yang dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberi respon untuk segera memperpanjang kontrak tersebut.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

"Kalau dia meminta perpanjangan sebelum 2019 boleh saja namanya orang usaha, tetapi pemerintah jangan diladenin," ujarnya.

Kardaya menjelaskan, berdasarkan undang-undang, pembahasan perpanjangan kontrak Freeport baru bisa dimulai pada tahun 2019. "Perpanjangan paling cepat baru diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir."

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

(mus)

Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah

P2TP2A Diharapkan Jalin Kerjasama dengan Dinas Pendidikan

Selain itu melakukan sosialisasi di sekolah dengan menggali persoalan.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016