Habis Masa Jabatan, Dua Pimpinan KPK Berkemas

Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil KPK Adnan Pandu Praja (kanan)
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Nyatakan Bukan Cari Muka
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid lll segera mengakhiri masa jabatannya pada 16 Desember 2015. Dua Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja telah bersiap mengemasi barang-barang dari ruangannya.

Komisi III Nilai Deponering Kasus AS dan BW Tidak Perlu

"Sudah (berkemas), kardus-kardusan sudah siap angkut," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya, Selasa, 15 Desember 2015.
KPK dan BPK Sepakat Sempurnakan MoU


Menurut Yuyuk, tidak ada perpisahan secara khusus untuk para Pimpinan KPK yang akan berakhir masa jabatannya tersebut. Dia menyebut perpisahan kemungkinan besar akan digabungkan dengan acara serah terima jabatan Pimpinan KPK terpilih jilid IV.


Secara terpisah, Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki menyebut meskipun Pimpinan KPK jilid lll akan berakhir masa jabatannya pada 16 Desember 2015, namun tidak demikian dengan Pimpinan sementara yang diangkat menggunakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).


"Menurut pemahaman saya, tanggal 17 Desember 2015 adalah akhir dari masa kepemimpinan Pak Zul dan Pak Pandu. Begitu juga dengan Pak AS (Abraham Samad) dan Pak BW (Bambang Widjojanto)," ujar Ruki.


Sehingga, jika nantinya setelah masa jabatan Pimpinan KPK jilid lll berakhir, para Pelaksana Tugas (Plt) masih dapat menjalankan KPK.


Menurut Ruki, masa jabatan 3 orang Pelaksana tugas yakni lndriyanto Seno Adji, Johan Budi dan termasuk dirinya, akan berakhir ketika KPK telah mempunyai Pimpinan baru.


"Jadi kalau belum ada yang dilantik, kepemimpinan Plt masih berlanjut sampai dengan ada pelantikan, dan apabila ada pelantikan yang baru, satu orang saja sekalipun, maka kepemimpinan Plt otomatis berakhir," tutur Ruki. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya