Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modus RJ Lino

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit
Quay Container Crane
(QCC) tahun anggaran Tahun 2010.


RJ Lino disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi.

Praperadilan RJ Lino Ditolak, Kapolri: Kasus Crane Berlanjut

"Modusnya adalah dengan memberikan perintah untuk penunjukan langsung perusahaan dari China untuk pengadaan 3 unit
Tolak Praperadilan RJ Lino, Pansus Pelindo Apresiasi Hakim
Quay Container Crane
(QCC)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
KPK Segera Gelar Perkara Kasus RJ Lino


Atas perbuatannya tersebut Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Kendati demikian, KPK mengaku belum mengetahui nilai proyek serta dugaan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat penyimpangan tersebut. Hingga saat ini KPK masih melakukan pendalaman serta pengembangan perkara ini. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya