Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit
Quay Container Crane
(QCC) tahun anggaran Tahun 2010.
RJ Lino disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi.
Baca Juga :
KPK Segera Gelar Perkara Kasus RJ Lino
Atas perbuatannya tersebut Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kendati demikian, KPK mengaku belum mengetahui nilai proyek serta dugaan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat penyimpangan tersebut. Hingga saat ini KPK masih melakukan pendalaman serta pengembangan perkara ini. (ase)
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya tersebut Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.