Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit
Quay Container Crane
(QCC) tahun anggaran Tahun 2010.
RJ Lino disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi.
"Modusnya adalah dengan memberikan perintah untuk penunjukan langsung perusahaan dari China untuk pengadaan 3 unit
Quay Container Crane
(QCC)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Baca Juga :
KPK Akan Periksa Kembali RJ Lino
Baca Juga :
KPK Cecar Lino Soal Pengadaan QCC di Pelindo ll
Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK
Haryadi diperiksa sebagai saksi korupsi RJ Lino
VIVA.co.id
14 Maret 2016
Baca Juga :