Perludem: Gugatan Pilkada, MK Jangan Terjebak Angka

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id -  Kurang lebih 63 pendaftaran permohonan gugatan sengketa hasil pilkada yang diterima Mahkamah Konstitusi, hingga Minggu 20 Desember 2015. Dari 63 permohonan gugatan sengketa tersebut, 54 pendaftarannya didominasi kabupaten, sedangkan sembilan permohonan lainnya berasal dari tingkatan Kota.

Terkait itu Direktur Eksekutif Perkumupulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, jumlah sementara permohonan sengketa PHP yang masuk ke MK saat ini masih lebih sedikit dengan jumlah permohonan sengketa PHP pada Pilkada periode sebelumnya, yakni pada 2010.

Menurut Titi, pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya, jumlah permohonan sengketanya ke MK lebih dari 240 permohonan.

"Sekarang kan ada aturan yang berbeda dibanding Pilkada sebelumnya. Ada syarat persentase selisih hasil yang diatur oleh UU," kata Titi kepada VIVA.co.id.

Titi beranggapan, seharusnya MK tidak boleh hanya berpedoman pada selisih maksimal seperti yang diatur dalam Undang-undang Pilkada, untuk memproses permohonan sengketa. Alasannya kata Titi, harus diantisipasi pula bahwa selisih suara bisa menjadi lebih besar dari yang diatur UU namun justru selisih tersebut diperoleh melalui kejahatan atau perbuatan curang si pemenang Pilkada.

Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 158 ayat 1 sendiri mengatur bahwa syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih suara maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi maksimal 2 juta penduduk.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Sementara bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi.
 
"Saya tidak setuju pembatasan untuk mencari keadilan. Sebab selisih bisa saja lebih dari 2 persen tapi diperoleh dengan cara-cara jahat dan manipulatif," ucap dia.

Untuk itu Titi berharap, MK benar-benar bisa memberikan keadilan yang substantif bagi para pasangan calon yang mencari keadilan atas proses demokrasi yang telah diselenggarakan pada 9 Desember 2015 kemarin.

"MK adalah benteng terakhir keadilan Pemilu, karenanya MK harus betul-betul keluar dari jebakan selisih angka-angka," ujar Titi.

Untuk diketahui, sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada serentak, para pasangan calon masih mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan gugatannya hingga Senin 21 Desember 2015 untuk tingkat kabupaten/kota, sedangkan untuk tingkat provinsi pada Selasa 22 Desember 2015.

MK juga masih akan menerima perbaikan permohonan, dengan batas waktu tiga hari setelah penutupan pendaftaran permohonan, yaitu 24 Desember 2015 untuk tingkat kabupaten/kota dan 25 Desember 2015 untuk tingkat provinsi.

Usai perbaikan permohonan, MK akan melakukan verifikasi berkas permohonan dalam waktu tiga hari, yaitu 27 Desember 2015 untuk kabupaten/kota dan tanggal 28 Desember 2015 untuk sengketa Pilkada provinsi.

Jika sesuai jadwal, seluruh proses sengketa hasil Pilkada tingkat kabupaten/kota akan diputus paling lambat 12 Februari 2016 dan 13 Februari 2016 untuk sengketa hasil Pilkada tingkat provinsi.

Sementara itu untuk penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK akan dilaksanakan pada 12 Februari 2016 hingga 13 Maret 2016 untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Sedangkan 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016 untuk gubernur dilakukan sejak tanggal 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016.

Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016