Kanit Laka Polrestabes Surabaya Dicopot, Kasus Lamborghini?

Sumber :
VIVA.co.id
Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota
- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mendadak memutasi Kepala Unit Kecelakaan Satlantas Ajun Komisaris Polisi Adhika Ginanjar Widisono. 

Mobil Terbaru Lamborghini, Wujud dan Harga Sama-sama Buas
Mutasi ini memunculkan spekulasi, karena baru-baru ini pihaknya menangani kasus kecelakaan yang bikin heboh, Lamborghini maut.

Lamborghini Maut Surabaya Melaju 95 Km Sebelum Celaka
Mutasi Adhika terkesan mendadak. Sebab, sehari sebelumnya, Rabu, 23 Desember 2015, dia masih memberikan keterangan kepada wartawan terkait peristiwa kecelakaan di Kecamatan Kedurus, Surabaya. 

"Iya, Mas, sekarang saya dipercaya pimpinan untuk bertugas di Satreskoba," kata Andhika saat dikonfirmasi soal mutasi, Kamis, 24 Desember 2015.

Adhika mengaku menempati posisinya yang baru sebagai Kepala Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dia tak menyebutkan siapa penggantinya. Informasi beredar, pengganti Adhika ialah perwira yang saat ini bertugas di Unit Lantas Polsek Tegalsari.

Ditanya apakah ia diganti karena mengusut kasus menonjol Lamborghini maut, Adhika membantah. Menurutnya, mutasi di internal Polri adalah hal biasa, bagian dari penyegaran organisasi. "Apalagi kasus Lamborghini saya tangani sesuai prosedur," ucapnya.

Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri Halimansyah, membenarkan mutasi terhadap AKP Adhika. Namun ia membantah mutasi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus kecelakaan Lamborghini maut atau kasus lainnya.

"Bukan (karena kasus kecelakaan Lamborghini). Mutasi itu biasa di internal Polri, untuk penyegaran. Saya juga bisa kena mutasi. Bulan depan saya bisa saja mendadak dimutasi. Jadi mutasi bukan karena ada apa-apa," kata Yan Fitri dikonfirmasi VIVA.co.id saat meninjau pengamanan Natal di Gereja Bethany Surabaya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu pagi, 29 November 2015 lalu. Lamborghini maut yang melaju bersama Ferrari tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di kiri jalan.

Akibatnya, Kuswarijono (51), tewas di tempat, dan dua orang lainnya, Srikanti (41) dan Mujianto (45) luka-luka.

Polrestabes menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner (24) warga Dharma Husada Regency, Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 6 tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya