Uskup Agung: Pejabat Publik Korupsi Sama dengan Berhala

Kapolda Metro Jaya, Gubernur Jakarta, Uskup Agung Jakarta dan Pangdam Jaya
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- Sepanjang 2015, ada beberapa kasus tindak korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat publik. Kewenangan dan kekuasaan yang mereka miliki, seakan mengkhianati kepercayaan publik yang sebelumnya telah menaruh harapan besar kepada oknum-oknum tersebut.


Uskup Agung Jakarta, Ignasius Suharyo, mengatakan, bukanlah suatu hal mudah untuk memberantas tindak korupsi di dalam negeri, meskipun ada beberapa lembaga negara maupun lembaga yang bersifat independen yang berinisiasi untuk menuntaskan tindakan korupsi yang semakin menjamur.


"Tidak mudah (untuk memberantas korupsi). Tetapi, sangat jelas bahwa negara ingin korupsi itu tidak ada. Sudah ada Polisi, Kejaksaan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Itu sudah jelas sekali cita-citanya," ujar Ignasius, saat ditemui di Gereja Katedral Jakarta, Jumat 25 Desember 2015.


Menurutnya, akhlak yang ditujukan oleh para pejabat publik yang melakukan korupsi pun terbilang sangat jauh dari ajaran agama. Sebab, dalam ajaran umat kristiani, Tuhan tidak pernah mengajarkan manusianya untuk 'rakus' dalam hal apapun. Ia pun tak segan menyebut orang-orang tersebut adalah suatu berhala.


"Mereka orang yang jauh dari kecukupan. Kekuasaan mereka punya, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan sendiri. Kekuasaan sama dengan keserakahan itu berhala. Layak disebut seperti itu, dan tak pantas untuk disembah," kata dia.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

Pemerintah, kata Ignasius, harus segera mengatasi permasalahan ini, agar tidak semakin merebak luas. Namun, diakuinya, perjalanan untuk memberantas korupsi masih terbilang panjang. Selain butuh kesabaran ekstra, kesadaran diri seseorang menjadi suatu hal penting tak terciptanya tindakan seperti itu di kemudian hari.
Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?


Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar
"Pemerintah harus segera mengatasi. Saat ini, memang hanya bisa berharap, karena perjalanan masih panjang. Tidak akan selesai besok, atau lusa. Pesan Natal ini juga tidak akan memberikan pengaruh lebih," tuturnya. (asp)
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih soal dugaan kasus korupsi investasi fiktif.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024