Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah yang menyita 2,3 ton sampul Alquran yang digunakan untuk terompet tahun baru. Terompet-terompet itu sempat beredar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Komnas HAM menilai, produsen terompet telah lalai toleransi, dan menyinggung perasaan keagamaan mayoritas masyarakat Indonesia.
Baca Juga :
Ridwan Kamil: Saya Tidak Punya Musuh
Komnas HAM menilai, produsen terompet telah lalai toleransi, dan menyinggung perasaan keagamaan mayoritas masyarakat Indonesia.
Baca Juga :
Buka Tutup Jalur Puncak Diberlakukan Situasional
"Salah satu yang paling esensi dalam HAM adalah respek," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution saat dihubungi, Selasa, 29 Desember 2015.
Komnas HAM berharap, masyarakat tidak perlu terprovokasi dengan peristiwa tersebut. Dia meminta masyarakat mempercayakan kasus ini untuk ditangani polisi.
"Untuk itu, Komnas HAM mendukung kepolisian memproses pihak produsen terompet. Mereka juga harus meminta maaf kepada seluruh elemen masyarakat, dan juga secepatnya menarik seluruh produknya," ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Salah satu yang paling esensi dalam HAM adalah respek," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution saat dihubungi, Selasa, 29 Desember 2015.