Kapolri: Din Minimi Tetap Harus Diproses Hukum

Din Minimi saat masih bergerilya menentang pemerintah Aceh di hutan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zulkarnaini
VIVA.co.id
- Meskipun pimpinan kelompok bersenjata Aceh Nurdin Ismail alias Din Minimi menyerahkan diri kepada Badan Intelejen Negara (BIN), namun proses hukum tetap jalan.


"Tentu dalam perspektif polisi, apapun yang dilakukan penyerahan diri, tetap dilakukan proses hukum," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2015.


Pasalnya, Din Dimini dikabarkan telah melakukan penembakan terhadap dua anggota TNI di Aceh Utara pada Maret 2015. Bahkan, diduga kelompok Din Minimi sempat menculik tiga warga di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?


Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolri: Jalur Arteri Bisa Jadi Opsi Atasi Kemacetan
Ketiga korban adalah Murtala (28 tahun), Basri (30 tahun) dan M Kadar (18 tahun). Mereka bekerja bagunan. "Ada pembunuhan anggota TNI, pembunuhan masyarakat, perampokan, banyak ada 9 laporan polisi," katanya.

Soal Bentrok TNI AL dengan Brimob di Pelabuhan Sorong, Kapolri: Sudah Berangkulan

Tidak menutup kemungkinan, Din Minimi bersama kelompoknya akan mendapatkan keringan hukuman. "Hanya mungkin ada keringan hukuman yang kita pertimbangkan, kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," katanya.


Ia juga menyebutkan, bahwa kelompok bersenjata Aceh Din Minimi tidak menjadi ancaman serius secara nasional. Sebab, kelompok tersebut hanya berada di wilayah Aceh. "Kalau nasional tidak, hanya lokal. Kita bisa lakukan operasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya