Sumber :
- VIVA.co.id/ Zulkarnaini
VIVA.co.id
- Meskipun pimpinan kelompok bersenjata Aceh Nurdin Ismail alias Din Minimi menyerahkan diri kepada Badan Intelejen Negara (BIN), namun proses hukum tetap jalan.
"Tentu dalam perspektif polisi, apapun yang dilakukan penyerahan diri, tetap dilakukan proses hukum," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2015.
Pasalnya, Din Dimini dikabarkan telah melakukan penembakan terhadap dua anggota TNI di Aceh Utara pada Maret 2015. Bahkan, diduga kelompok Din Minimi sempat menculik tiga warga di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Ketiga korban adalah Murtala (28 tahun), Basri (30 tahun) dan M Kadar (18 tahun). Mereka bekerja bagunan. "Ada pembunuhan anggota TNI, pembunuhan masyarakat, perampokan, banyak ada 9 laporan polisi," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, Din Minimi bersama kelompoknya akan mendapatkan keringan hukuman. "Hanya mungkin ada keringan hukuman yang kita pertimbangkan, kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," katanya.
May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Gelora Bung Karno (GBK).
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :