- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Penyidik sebelumnya telah memeriksa dua orang saksi, yakni Asisten Senior Manajer Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, Dedi lskandar serta Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto.
Hari ini, Rabu 30 Desember, penyidik kembali memanggil Dedi Iskandar untuk digali lagi keterangannya. Namun, belum diketahui kapan KPK akan memanggil sang tersangka, mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
"Dedi Iskandar memang diagendakan (diperiksa) untuk hari ini," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, lewat pesan singkat.
Sementara, mantan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menegaskan terdapat kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll. Zulkarnain sendiri merupakan salah satu pimpinan KPK yang meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini.
"Kerugian negara sudah ada. Kalau belum ada, mana mau kita (menaikkan ke tahap penyidikan)," kata Zulkarnain.
(mus)