Al Chaidar: Din Minimi Diproses Hukum Dulu, Baru Politik

Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id -
Pengamat terorisme Al Chaidar mengapresiasi langkah Badan Intelijen Negara (BIN) yang melakukan negosiasi langsung dengan pimpinan kelompok bersenjata Din Minimi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa peran intelijen tak bisa dikesampingkan.


"Ya, penyerahan diri menunjukkan bahwa peran intelijen sangat penting dalam mengatasi konflik dan kebuntuan politik," ujar Al Chaidar kepada
VIVA.co.id,
Rabu, 30 Desember 2015.


Meski begitu, Al Chaidar mengkritisi rencana negara yang akan memenuhi tuntutan Din Minimi untuk memberikan amnesti atau pengampunan pada kelompok bersenjata tersebut. Dia berpendapat, bisa saja Din Minimi diberikan amnesti namun Din Minimi Cs harus diproses hukum terlebih dahulu.


"Kelompok Din Minimi dan juga kemlompok bersenjata lain harus diproses hukum dulu, baru kemudian diberikan grasi atau amnesti," katanya lagi.


KSAD Luncurkan Buku Pengabdian Prajurit Kartika
Saat ditanya terkait bebasnya Din Minimi setelah bertemu Sutiyoso atau setelah turun gunung, Al Chaidar mengatakan, seharusnya aparat keamanan menangkap yang bersangkutan dan diproses secara hukum.

8 Dokter DVI untuk Percepat Proses Identifikasi Korban Heli

"Harus ditangkap dan diproses hukum, proses politik menyusul kemudian," ujarnya.
Penyebab Heli TNI AD Jatuh di Poso Masih Simpang Siur


Sebelumnya, Din Minimi Cs mengajukan 6 permintaan sebagai syarat turun gunung kepada Kepala BIN, Sutiyoso. Salah satu dari 6 syarat tersebut adalah pemberian amnesti atau ampunan terhadap Din Minimi dan seluruh anak buahnya.


Sutiyoso yang akrab disapa bang Yos mengatakan, permintaannya sudah dilaporkan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya. Kata dia, Jokowi dan lainnya tidak keberatan dengan permintaan kelompok bersenjata yang diduga menembak dua anggota TNI di Aceh Utara Maret silam itu.


"Jadi semua pihak sudah enggak ada masalah tentang amnesti ini. Namun sekali lagi ini butuh proses," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya