MK Lega Kembali Peroleh Kepercayaan Publik

Refleksi 2015 dan proyeksi 2016 Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan tingkat kepuasan publik terhadap MK saat ini sudah 70 persen. Hal tersebut, menurutnya, menjadi indikasi positif bahwa kepercayaan masyarakat ke MK sudah pulih.

"Ini modal yang kita gunakan selesaikan sengketa pilkada. Saya mohon doa restu dari masyarakat luas dan media supaya kita bisa selesaikan dengan baik agenda nasional," kata Arief dalam konferensi pers di gedung MK Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.

Tahun 2013, Ketua MK Akil Mochtar menjadi tersangka kasus korupsi. Akil digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi terkait kasus pilkada. Hal ini kemudian menyebabkan menurun drastisnya kepercayaan publik terhadap lembaga penguji Undang-undang tersebut.

"Dari hasil jajak pendapat dengan mass media dan lembaga survei, saat itu MK sampai pada taraf tidak dipercaya publik," kata Arief lagi.
Calon Independen Dipermudah, Ahok Tetap Cari 1 Juta KTP

Tahun 2013 marwah MK sempat tercemari akibat kasus tersebut. Bahkan menurut survei, kepercayaan publik hanya 50 persen. Namun kepercayaan terhadap MK dianggap mulai pulih sejak lembaga tersebut bisa menangani perkara besar pada Pemilu legislatif dan Pemilu presiden pada tahun 2014 saat dipimpin Ketua Hamdan Zoelva.
Pemohon: Putusan MK Tegaskan Pilkada Serentak Semua Daerah

sidang perselisihan pilkada 2015

Hari Terakhir Putusan Sela Pilkada, MK Tolak 25 Gugatan

Ini adalah sidang terakhir MK. Total ada 147 pemohon gugatan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2016