Kapolda Aceh: Din Minimi Tetap Diproses Hukum Walau Menyerah

Din Minimi saat masih bergerilya menentang pemerintah Aceh di hutan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zulkarnaini

VIVA.co.id - Kapolda Aceh, Irjen Husein Hamidi, mengungkapkan meski pemimpin gerombolan pengacau Nurdin Ismail alias Din Minimi sudah menyerahkan diri kepada Badan Intelijen Negara (BIN), tapi dia masih tetap berstatus pelaku kriminal di Aceh. Maka Din Minimi harus diproses secara hukum.

"Saya sampaikan bahwa kelompok kriminal bersenjata Din Minimi bersama anggotanya adalah pelaku kriminal murni, sehingga nanti saat diserahkan kepada kita akan di proses secara Hukum,” kata Husein pada Kamis, 31 Desember 2015, di Mapolda Aceh.
 
Husein mengungkapkan BIN sudah berkoodinasi dengan Kepolisian Aceh saat menjemput Din Minimi bersama anggotanya di pedalaman Aceh Timur. “Saya sangat merespons yang telah lakukan oleh BIN, sehingga Din Minimi menyerah. Tapi mereka tetap diproses hukum," ujar Husein.

Din Minimi bersama anggotanya turun gunung dan menyerahkan senjata kepada Kepala BIN, Sutiyoso, yang terlibat negosiasi dan memenuhi permintaan dia. (ren)

Politisi Asal Aceh: Jokowi Jangan Obral Amnesti

Luhut Kumpulkan Menteri Bahas Bom Thamrin dan Din Minimi

Pembahasan ini dilakukan di kantor Menkopolhukam.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016