Menteri LHK Siapkan Memo Banding terhadap Sinar Mas

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
Riau Kembali Alami Musim Kemarau
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan gugatan banding terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Banding dilakukan setelah gugatan pemerintah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan.

Indonesia Targetkan 2 Juta Hektare Gambut Dipulihkan
"Kalau risalah dan lain-lainnya sudah diterima, ya terus dipelajari lagi dan dibuat memo bandingnya," kata Menteri LHK Siti Surbaya di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin 4 Januri 2016.

Jokowi Bentuk Badan Restorasi Gambut
Gugatan Kementerian LHK secara perdata sebesar Rp7,9 triliun ditolak Majelis Hakim PN Palembang. Penolakan gugatan didasarkan pada pertimbangan bahwa PT BMH yang merupakan anak usaha Grup Sinar Mas tersebut tidak terbukti merusak lingkungan.

Belakangan putusan Majelis Hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo mendapat sorotan publik. 

Menteri Siti mengaku sudah melakukani koordinasi dengan jajaran teknis kementerian. Dalam pembuatan memo banding maka akan dipelajari berbagai pertimbangan hakim yang patut menjadi catatan.

"Belum pada diktum keputusannya karena kan kalau keputusan sedikit di bagian akhir. Yang paling penting kita pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim dan di situlah kita jawab catatan-catatannya, justifikasi dan lain-lain," kata Siti.

Termasuk soal substansi bahwa PT BMH dikatakan tidak merugikan negara, akan kembali dikaji kementerian.

Sementara itu Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan putusan hakim yang menilai pembakaran hutan bukan berarti pengrusakan lingkungan.

"Bahwa kemudian pertimbangan hakim tidak ganggu lingkungan menurut saya itu pertimbangan yang tidak tepat," kata Sufmi Dasco yang merupakan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya