Seskab: Amnesti Eks GAM Pendekatan Soft

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ezra Natalyn
VIVA.co.id
- Sekretaris Kabinet (seskab) Pramono Anung mengatakan dalam sidang kabinet paripurna awal tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung lanjutan penyelesaian kasus terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Amnesti kepada eks GAM adalah upaya pemerintah sebagai"soft approach" membereskan sisa masalah separatisme tersebut.

"Pola yang dilakukan untuk penyelesaian GAM sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2005, maka akan diterapkan di berbagai daerah. Pendekatan soft approach selalu menjadi prioritas bagi pemerintah," kata Pramono Anung di kompleks Kepresidenan Jakarta,Senin 4 Januari 2016.

Adapun Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2005 merupakan Keppres Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada Setiap Orang Yang Terlibat Dala Gerakan Aceh Merdeka yang mulai diberlakukan tanggal 30 Agustus 2005.

Namun Pramono mengatakan apabila pemerintah masih melihat bibit-bibit separatisme dan keinginan untuk memisahkan diri maka hard approach juga akan menjadi opsi penanganan.
Culik Pejabat, Modus Kelompok Bersenjata di Aceh Cari Uang

"Kami berkeyakinan pendekatan soft approach ini jauh lebih baik dibandingkan dengan yang lainnya," tambahnya.
Pemerintah Beri Sinyalemen Positif soal Amnesti Din Minimi

Sama halnya dengan penanganan kasus-kasus terkait Hak Asasi Manusia, pemerintah juga akan melakukan pendekatan lunak. Hal tersebut sudah diperintahkan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut Kumpulkan Menteri Bahas Bom Thamrin dan Din Minimi

"Persoalan-persoalan HAM tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan dan tidak menjadi beban bagi generasi mendatang," kata mantan sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bakal memberikan amnesti kepada mantan Pejuang GAM, Din Minimi. Din akhirnya menyerahkan diri setelah selama ini menjadi buron Kepolisian karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Mantan pejuang GAM tersebut mengaku keonaran yang dilakukannya sebagai respon ketidakpuasan atas pemerintah Aceh.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya