Lamborghini Maut Diserahkan pada Jaksa, Begini Penampakannya

Lamborghini Maut Diserahkan pada Jaksa, Begini Penampakannya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya menjadwalkan penyerahan pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner (24 tahun), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis, 7 Januari 2016. 
Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota

Penyerahan tersangka perkara kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu, 29 November 2015, itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya sempurna atau lengkap (P21) beberapa hari lalu.
Mobil Terbaru Lamborghini, Wujud dan Harga Sama-sama Buas

Selain tersangka Lautner, penyidik juga menyerahkan barang bukti. Di antaranya mobil Lamborghini milik tersangka dan sepeda motor yang ikut diseruduk pada peristiwa kecelakaan maut itu.
Lamborghini Maut Surabaya Melaju 95 Km Sebelum Celaka

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, mobil Lamborghini milik Lautner sudah terparkir di halaman kantor Kejari Surabaya. Mobil supercepat itu ditutupi terpal warna putih pucat. Kerusakan parah akibat kecelakaan tampak terlihat pada bodi samping dan ban mobil yang tak tertutup terpal.

Adapun barang bukti sepeda sepeda motor korban yang diserahkan kepada Kejaksaan ialah Honda Beat berwarna putih bernomor polisi L 4101 WO. Sepeda motor yang sudah bagian depannya ringsek itu dibiarkan teronggok di depan Lamborghini tanpa ditutup terpal.

"Hari ini tahap duanya. Barang buktinya sudah datang, tapi tersangkanya belum datang," kata Siswanto, staf Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015, di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di kiri jalan.

Akibatnya, pembeli STMJ, Kuswarijono (51 tahun), meninggal di lokasi kejadian. Dua orang lainnya, Mujianto (45 tahun) dan Srikanti (41 tahun), luka-luka. Polisi menetapkan pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya