Junimart Klaim Laporan Atas Dirinya Dihentikan

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengakui, dirinya telah dilaporkan ke lembaga etik DPR. Junimart tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Ya, saya dilaporkan ke MKD," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016. 

Junimart menjelaskan, sebenarnya apa yang dilakukannya sesuai dengan aturan dan berdasarkan semangat transparansi, serta tidak melanggar HAM.

Bahkan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, telah mengkonsultasikan laporan itu kepada pimpinan MKD lainnya.

"Masalah etik saat bicara saya sudah tanyakan pada pimpinan lain. Kalau tidak setuju, saya tidak akan bicara. Saya bicara atas asas tranparansi tanpa melanggar HAM," ungkapnya.

Menurut Junimart dari hasil pembahasan pimpinan MKD yang baru saja dilakukan, laporan dugaan pelanggaran etik atas dirinya tidak akan dilanjutkan.

"Ini di drop karena tidak memenuhi administrasi. Buktinya hanya rekaman televisi dan foto copy media. Kalau diteruskan nanti media juga bisa dilaporkan," tambah Junimart.

Gerindra: Amri Seperti Pepatah Air Tenang Menghanyutkan
Meski kasusnya tidak ditindaklanjuti, Junimart mengaku belajar dari pengalaman ini.

Hidayat Nur Wahid: Ketua MKD Akan Dikembalikan ke PKS
"Laporan tidak masalah terhadap saya. Jadi renungan. Yang saya terapkan keterbukaan. Bisa kita lihat sidang ada terbuka. Meski ada yang tidak. Saya berharap semua sidang terbuka selama bukan asusila dan terkait anak," tegasnya. 

Daftar RUU yang Telah Disahkan DPR di Masa Sidang V
Sebelumnya, 4 Januari 2016 lalu, politikus PDIP itu dilaporkan warga Sumatera Utara bernama Agus Susanto. Ia melaporkan Junimart karena dinilai mengungkap materi, aduan, dan proses verifikasi dalam sidang MKD ke publik.
Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016