Polri: Upaya Pencegahan Aksi Terorisme Terganjal UU

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (tengah)
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Pemerintah diminta untuk merevisi undang-Undang antiterorisme, yaitu Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebab, payung hukum ini kurang memberikan keleluasaan bagi polisi untuk menindak pelaku teror yang beraksi di Tanah Air.

"Mudah-mudahan pemerintah bisa merevisi UU Anti Terorisme," kata Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, di Jakarta, Sabtu 16 Januari 2016.

Badrodin mengharapkan, aksi pengeboman di Thamrin menjadi pertimbangan pemerintah, agar segera merevisi kebijakan tersebut.

"Mudah-mudahan kasus ini menjadi pertimbangan. (Semoga usulan) revisi undang-undang antiteror bisa diterima," katanya.

Badrodin mengatakan, dengan regulasi yang ada saat ini, polisi belum bisa melakukan penindakan terhadap rencana aksi terorisme. Misalnya, pelatihan anggota dan pengiriman dana.

Dengan adanya revisi, diharapkan polisi bisa melakukan tindakan pencegahan terhadap aksi terorisme.

"Kami bisa melakukan deteksi, tapi tak bisa menindak, sebelum ada tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.

Penahanan Terduga Teroris Diusulkan Diperpanjang
Kepala BNPT Suhardi Alius (tengah).

BNPT Minta Masukan Komnas HAM di RUU Terorisme

UU Terorisme harus menjamin implementasi HAM

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016