Pelaku Politik Uang Pilkada Bengkulu Tak Didiskualifikasi

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, dinilai terbukti melakukan politik uang.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamudin-Mujiono, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan aneh melihat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, yang tidak langsung mendiskualifikasi paslon tersebut.

“Ini betul-betul aneh,” kata Yusril melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu, 17 Januari 2016.

Tak Bakal Usung Anies, Ini Sederet Kader yang Dijagokan PKS di Pigub Jakarta

Menurut Yusril, tudingan politik uang di Pilkada Bengkulu betul-betul nyata karena tertangkap tangan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada. Bahkan, kasus tersebut juga sudah diadili di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dinyatakan terbukti.

Penerima uang sebesar Rp5juta dari paslon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yakni Ahmad Ahyan juga sudah dipecat dari jabatan penyelenggara pemilu sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

“Anehnya, pemberi suapnya yang merupakan calon gubernurnya langsung dan jelas sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan DKPP tidak didiskualifikasi,” kata Yusril menegaskan.

Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga mengungkapkan, kasus politik uang di Pemilu maupun Pilkada memang susah ditindak karena susah dibuktikan.

"Tapi di Pilgub Bengkulu kali ini kasusnya nyata, pernah diadili, dan sudah sepatutnya harus dituntaskan dong," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Karenanya, Yusril berharap, MK dapat memutus sengketa Pilkada Bengkulu dengan seadil-adilnya. Alasannya, sengketa hasil Pilkada Bengkulu tahun 2015 ini satu-satunya kasus yang berbeda dengan ratusan kasus sengketa hasil Pilkada yang masuk ke MK.

Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang-sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (PHP) sejak 7 Januari 2016 hingga 14 Januari kemarin. Rencananya besok Senin, 18 Januari 2016, MK akan membacakan putusan perkara-perkara mana sajakah yang tidak memenuhi syarat gugatan (dismissal) dari 147 perkara yang ada. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya