Kasus Salim Kancil Disidang di Surabaya

Para tersangka pembunuhan Salim Kancil saat diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Nur Faihal/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memutuskan untuk menyidangkan perkara dugaan pembunuhan dan pengeroyokan aktivis antitambang Lumajang, Salim Kancil dan Tosan, di PN Surabaya. Pemindahan dilakukan setelah mempertimbangkan faktor keamanan.

Kepala Kejari Lumajang, Gede Nur Mahendra, menjelaskan bahwa sidang perkara tragedi Salim Kancil digelar di Surabaya berdasarkan surat Mahkamah Agung nomer 158/KMA/SK/2015 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus kasus atas nama Haryono dan kawan-kawan.

Beberapa alasan perkara ini di sidang tidak sesuai locus delicti-nya (daerah perkara ini terjadi), di antaranya karena ada pro kontra masyarakat penolak dan pendukung tambang di Lumajang terkait kasus ini. 

"Agar jelas mana yang protambang, dan siapa yang penolak tambang," kata Gede di sela-sela penyerahan tahap dua berkas penyidikan 27 tersangka perkara ini di kantor Kejari Surabaya, Kamis, 21 Januari 2016. 
Kasus Tambang Pasir Lumajang Disidang di Surabaya

Dia khawatir ada pihak yang mengklaim terjadinya intervensi terhadap perkara ini jika digelar di PN Lumajang. Alasan lainnya, semua tersangka saat ini ditahan di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya.
Bentrok Tambang Pecah, DPRD Jatim Percepat Pembahasan

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa setelah proses penyerahan tahap kedua, para tersangka akan kembali ditahan di Mapolda Jatim, bukan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sebagaimana biasanya tahanan perkara lain.
Soal Rusuh Banyuwangi, Kapolda: Anarkis, Kami Tindak Tegas

Tindakan ini juga dilakukan demi keamanan karena banyaknya jumlah tersangka pada perkara pembunuhan Salim Kancil ini. "Biar mudah membedakan mana tahanan reguler dan mana tahanan perkara ini," ucap  Didik.

Sebelumnya, Polda Jatim menyerahkan 27 tersangka kasus pembunuhan, pengeroyokan, illegal mining, dan pencucian uang  yang terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, ke Kejari Surabaya. Tak lama lagi perkara ini akan disidangkan di PN Surabaya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya