Kewenangan BIN untuk Menangkap Dinilai Tak Masuk Akal

Muladi, Ketua Tim Perumus RUU KUHP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

VIVA.co.id - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta agar lembaganya diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga teroris. Pakar Hukum Prof Muladi menilai, permintaan itu tak masuk akal.

Pengamat: Publikasi Anggota BIN Ancam Jiwa Banyu Biru

“BIN, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diusulkan memiliki kewenangan menangkap. Saya kira tidak boleh karena berpotensi terjadi ekses pelanggaran HAM,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat, 22 Januari 2016.

Muladi mengatakan, pemerintah harus hati-hati agar pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh intelijen di masa lalu tak terulang kembali. “Nanti kembali pada masa lalu, yang nangkap BIN enggak jelas periksanya dimana, enggak ada pengacara tahu-tahu dibunuh.” kata mantan menteri Kehakiman ini.

Ia menyarankan, dalam penanggulangan teroris, BIN dan BNPT meningkatkan kerja sama dengan pihak Kepolisian saat mendeteksi ancaman teroris. “Koordinasi saja sama polisi. Masalah kita kan sebenarnya masalah koordinasi."

Adanya penambahan kewenangan intelijen sempat digulirkan Kepala BIN Sutiyoso pascaledakan Bom Sarinah. Ditengarai bahwa Daulat Islamiyah (ISIS) yang menjadi dalang pengeboman pada 14 Januari 2016 silam. Penambahan kewenangan menurut Sutiyoso perlu dilakukan agar bisa mencegah aksi-aksi terorisme di Indonesia.

Namun hal lain disampaikan Pengamat Terorisme, Al Chaidar. Menurutnya terorisme bisa dicegah justru dengan mengakomodir secara politik dan melakukannya dalam hal regimentasi. Contoh penerapan Syariat Islam di Aceh diyakini Al Chaidar bisa meredam aksi-aksi aliran radikal tersebut.

Banyu Biru Jadi Anggota BIN? Ini Pernyataan Sutiyoso

(mus)

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Selidiki Lima Masjid di Jakarta Sebarkan Doktrin ISIS

Lima masjid di Jakarta diduga ISIS merekrut anggota baru

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016