Sumber :
- Foto: Tudji Martudji/VIVA.co.id.
VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan bahwa kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) membawa paham yang menyimpang dari agama Islam.
Menurut Badrodin, hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganggapnya sebagai ajaran sesat.
"MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa kelompok ini masuk ke dalam kategori aliran sesat dan menyesatkan," ujar Badrodin di Gedung DPR RI, Senin, 25 Januari 2016.
Menindaklanjuti hal ini, Badrodin mengatakan kepolisian tengah mendata eks Gafatar yang berada di Kalimantan Barat. Setelah didata, eks Gafatar ini akan dipulangkan ke daerah asalnya.
"Tindaklanjut penanganannya melakukan pendataan dan memfasilitasi proses pemulangan eks Gafatar saat ini yang terdata di Kalimantan Barat sebanyak 4.010 jiwa, terdiri dari 907 laki-laki, 632 perempuan dan 2.471 anak-anak," jelas Badrodin.
Baca Juga :
Cara Polisi Jauhkan Warga dari Gafatar
Selain itu, kata Kapolri, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama terkait pemulangan eks Gafatar. Mereka dinilai perlu diberikan pencerahan sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.
"Kami melakukan pengamanan dan pengawalan proses evakuasi eks anggota Gafatar yang akan direlokasi dan evakuasi ke tempat asal. Setelah itu melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama agar menampung para eks Gafatar di asrama haji dan diberikan pencerahan agama sebelum dipulangkan ke tempat asal," ucap Badrodin. (ase)
Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar
Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan tiga petinggi Gafatar.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :