Kemenhub: Izin Proyek Kereta Cepat Belum Tuntas

Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Meski proyek pembangunan kereta cepat rute Jakarta-Bandung sudah memasuki tahap awal pengerjaan, nyatanya proyek pembangunan kerjasama antara Indonesia - Tiongkok itu belum sepenuhnya mengantongi izin.

Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, izin terakhir yang harus dipenuhi oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pelaksana proyek pembangunan sejauh 142 kilometer ini‎ adalah izin lingkungan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
 
Reuters Klarifikasi Berita Rini Soal Kasus Korupsi China
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, terkait izin tersebut pihaknya‎ mengaku telah mengeluarkan beberapa izin, diantaranya seperti izin trase pada 12 Januari 2016 dan izin usaha pada 15 Januari 2016. Kemudian izin pembangunan yang rencananya dikeluarkan Kemenhub pekan ini.
 
Brudirect Klarifikasi Berita Rini di Kasus Korupsi China
"(Izin pembangunan kereta cepat) sedang dibahas terus, di targetkan Kamis ini ditandatangani kalau clear. Lalu Jumat ini akan keluar izinnya," ujar Hermanto di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin 25 Januari 2016.
 
Bahkan, kata dia, karena selama ini‎ PT KCIC belum mendapatkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum dari Menteri Perhubungan, pembangunan fisik seperti groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek, belum seharusnya dilakukan.
 
"Harusnya di sana (Walini) tidak boleh ada pembangunan fisik, seharusnya loh ya," kata dia.
 
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, setidaknya ada 11 dokumen yang harus dipenuhi KCIC untuk mendapatkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum.
 
Dokumen tersebut adalah surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, Amdal, metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.
 
Dari 11 dokumen persayaratan tersebut ada lima yang belum terpenuhi, yaitu rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan Amdal.
 
"Itupun kalau terpenuhi baru izin pembangunan lima kilometer awal, jadi antara kilometer 95 sampai 100 saja, selebihnya harus ajukan persyaratan lagi," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pekan lalu meresmikan groundbreaking proyek ketera cepat Jakarta - Bandung di daerah Walini, tepatnya di Perkebunan Mandalawangi Maswati, Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya