Pemerintah Beri Penghargaan Perusahaan Rokok

Ilustrasi pabrik Rokok.
Sumber :
  • Antara/Syaiful Arif

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan menyatakan sebanyak empat perusahaan rokok nasional telah berkontribusi lebih terhadap realisasi penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2015. Tak tanggung-tanggung, kontribusi dari keempat perusahaan tersebut setidaknya mencapai 90 persen terhadap penerimaan cukai secara keseluruhan.

Disfungsi Ereksi Bukan Cuma Masalah Pria Tua! Kenali 5 Faktor Pemicunya di Usia 20-an

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Pabean Internasional, dia pun secara langsung memberikan apresiasi khusus terhadap para stakeholder, yang telah memberikan kontribusinya terhadap penerimaan cukai negara sepanjang tahun 2015 lalu

Keempat perusahaan yang mendapatkan penghargaan itu PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum, dan PT PDI Tresno.

Produk Tembakau Alternatif untuk Perokok Dewasa, Bukan bagi Generasi Muda

“Apresiasi diberikan dalam bentuk pengharagaan bagi empat perusahaan rokok Indonesia yang menyumbang penerimaan cukai terbesar,” ujar Bambang saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Sementara ditemui ditempat yang sama, Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Sugeng Aprianto menjelaskan, pemberian penghargaan bagi keempat perusahaan rokok tersebut bukanlah semata-mata faktor besaran penerimaan yang masuk ke dalam kas negara yang mencapai 90 persen.

Bea Cukai Magelang Bergerak Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

“Tapi, ada kepatuhan. Dalam berbagai aspek fiskal dan prosedural, kami uji dan teliti. Kesimpulannya, empat perusahaan ini layak dapat banyak aspek. Kontribusinya selalu di atas 90 persen,” tutur Sugeng.

Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan bahwa pada tahun anggaran 2016, penerimaan cukai negara masih akan berasal dari keempat stakeholder eksternal tersebut. Walaupun ada beberapa perusahaan lain yang turut berkontirbusi terhadap penerimaan negara, namun bukanlah stakeholder besar layaknya keempat perusahaan itu.

Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Tolak RPP Kesehatan

Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Kesehatan

Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Keseh

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024