Ini Syarat Eks Gafatar Bisa Transmigrasi

Sumber :
  • Antara/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menegaskan, pihaknya siap memberangkatkan para pengikut eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke daerah transmigrasi.

"Saya prinsipnya, kalau mereka mau transmigrasi, oke. Saya sediakan semua lahan," kata Marwan, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.
 
Namun, program transmigrasi yang akan melibatkan eks Gafatar harus mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah. Marwan mengatakan, tidak bisa para pendukung Gafatar menentukan sendiri lokasinya, apalagi hanya menginginkan dari kelompok mereka. 
 
"Tidak ada namanya transmigrasi itu eksklusif kelompok itu tok. Harus berbaur dengan masyarakat," katanya.
 
Selain itu, eks Gafatar ini harus mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pancasila sebagai falsafah negara. Itu keputusan yang tidak bisa diganggu gugat lagi.
Pemerintah Jamin Aset Eks Gafatar di Kalimantan Aman
 
"Tidak clear (mendukung NKRI dan Pancasila), tidak akan saya berangkatkan," tutur Marwan.
MUI Minta Pimpinan Gafatar Ditindak Secara Hukum
 
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, para eks Gafatar itu harus dibina terlebih dahulu. Kini, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Sosial sudah dilakukan pembinaan. 
MUI Minta Pengikut Gafatar Taubat
 
Marwan baru berani memberangkatkan eks Gafatar, setelah pemahaman mereka terhadap agama dan NKRI tidak melenceng lagi. Dengan begitu, mereka akan siap ditempatkan di mana saja.
 
"Ideologi harus clear dulu. Pokoknya betul-betul dia harus mencium merah putih, cinta NKRI dan menghormati Pancasila. Harus itu," tegasnya.
 
Marwan melanjutkan, untuk ketersediaan lokasi transmigrasi masih banyak. Baik itu di Kalimantan, Sulawesi, hingga Sumatera. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya