Jaksa Agung Keluhkan Tak Hadirnya Setya Novanto

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Tim Penyidik Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memproses skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo terkait permintaan saham PT. Freeport Indonesia, yang turut menyinggung mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto.

Dalam menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Kejaksaan mengaku masih membutuhkan proses dan pertimbangan penyidiknya. Untuk itu, Kejaksaan akan terus mengevaluasi perkembangan kasus ini.

"Kita evaluasi nanti. Tentunya sudah sedemikian lama. Pasti tentunya ada kemajuan. Ini persoalan, justru sedikit terhambat karena Pak Setya Novanto sendiri belum memenuhi panggilan kita," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jumat, 29 Januari 2016.

Namun Prasetyo bisa menerima alasan mangkirnya Politikus Partai Golkar dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan, lantaran sedang sakit.
Survei, Publik Setuju Pansus Freeport

"Iya lah menerima, karena permintaan kita penuhi lah. Kita hormati dan kita harapkan mereka menghormati kita juga," katanya.
Kajian Valuasi Saham Freeport Sudah di BUMN

Meskipun ada penundaan, Prasetyo menegaskan akan mengirimkan panggilan pemeriksaan lagi kepada Setya Novanto.
Alasan MKD Akan Hadirkan Riza dan Luhut

"Yang pasti kita akan terus," ujar dia. (ren)
Tambang Freeport di Papua.

'Belum Ada Kesepatakan Harga Saham Freeport'

Saat ini, Kementerian ESDM masih membicarakan parameternya.

img_title
VIVA.co.id
16 Maret 2016