Minggu Depan, Nasib 14 Lembaga Non Struktural Ditentukan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, pemerintah punya waktu sekitar satu pekan ke depan, untuk memutuskan nasib 14 Lembaga Non Struktural (LNS).

DPR Sahkan Sembilan Komisioner Ombudsman
"Secepatnya, pak menko polhukam menginginkan dalam pekan depan sudah bisa selesai, sehingga bisa langsung diputuskan," kata Yuddy di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 29 Januari 2016.
 
Pemerintah Evaluasi Keberadaan Lembaga 'Ad Hoc'
Menurut Yuddy, kewenangan Kemenpan RB sendiri adalah melaksanakan tugas penataan kelembagaan, dalam konteks road map reformasi birokrasi nasional.
 
Enam Poin Pembahasan Jokowi dengan Kepala Lembaga Negara
"Sudah dilaporkan kepada Presiden. Tugas kita kan melakukan evaluasi, hasilnya seperti itu dan sebelum Presiden mengambil keputusan final, bersama jajaran menko polhukam dibahas tahapan akhir," terang Menteri dari Partai Hanura tersebut.
 
Menurut Yuddy, pihaknya terkendala waktu untuk mengkaji kembali keputusan untuk melikuidasi 14 LNS itu. Sementara itu, sejumlah lembaga meminta waktu, agar bisa melakukan presentasi supaya dipertahankan keberadaannya.
 
"Tapi karena sekarang waktunya mepet dan lain sebagainya, banyak lembaganya. Berarti satu minggu ke depan (dimaksimalkan presentasi)," ungkap Yuddy.
 
Yuddy menjelaskan, pemerintah memiliki landasan konstitusional melaksanakan tugas dan kewenangan. "Ini kan lembaga pemerintah semuanya. Jadi, presentasi itu untuk melengkapi argumentasi urgent tidaknya. Nanti, kita dengar, kalau tugas dari Menpan RB sudah selesai," ujar dia.
 
"Kalau Menpan RB merekomendasikan kepada Presiden, 14 lembaga ini bisa dilikuidasi fungsi kelembagaannya dialihkan ke instansi-instansi Pemerintah induknya yang sudah ada," tambah Yuddy.
 
Sebelumnya, melalui surat edaran bernomor R/71/M.PANRB/11/2015 tertanggal 2 November 2015 yang ditujukkan kepada Presiden, disebutkan ada 14 LNS yang direkomendasikan untuk dibubarkan dengan alasan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
 
Berikut 14 LNS yang direkomendasikan Kemenpan-RB untuk dibubarkan:
 
1. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
 
2. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Kedamaian
 
3. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
 
4. Badan Benih Nasional
 
5. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
 
6. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
 
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Dewan Nasional)
 
8. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun
 
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
 
10. Dewan Kelautan Indonesia
 
11. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
 
12. Komite Anti Dumping Indonesia
 
13. Badan Olahraga Profesional Indonesia
 
14. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
 
(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya