Eks Pimpinan KPK Minta Kasus Novel Dihentikan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lndriyanto Seno Adji menilai kasus yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan, sebaiknya dihentikan. Menurut Anto, hal tersebut diperlukan demi kepentingan yang lebih luas, yakni untuk meningkatkan hubungan baik antar lembaga penegak hukum.

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
 
"Kalau diperhatikan hubungan kelembagaan penegak hukum, memang stagnasi. Untuk kepentingan yang lebih luas adalah lebih baik dibandingkan pelimpahan kasus ini," kata lndriyanto, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Senin, 1 Februari 2016.
Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum
 
Indriyanto menyayangkan perkara Novel tersebut kembali muncul setelah dilimpahkan Kejaksaan ke pengadilan. Dia menilai, pelimpahan perkara tersebut tidak tepat waktunya, lantaran menilai hubungan dan komunikasi kelembagaan antar lembaga penegak hukum sekarang ini, sedang membaik.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan
 
"Sebaiknya dilihat secara komprehensif dan tidak semata masalah hukum saja. Sebaiknya dalam kondisi hubungan kelembagaan penegak hukum yang baik ini, diutamakan adalah membangun komunikasi yang sudah baik menjadi lebih baik lagi, dan bagi saya mempertahankan hubungan kelembagaan adalah basis utama,  dibandingkan penyelesaian melalui pengadilan," papar lndriyanto.
 
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel ke Pengadilan. Novel dituduh menembak enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. 
 
Penembakan yang dilakukan anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan itu.
 
Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
 
Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus itu kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
 
Kasus Novel kembali dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun diusut kembali atas permintaan keluarga korban dan Kejaksaan. Kasus Novel mencuat kembali setelah KPK mengusut kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya