Pengacara: Pimpinan KPK Lobi Kejaksaan Tunda Kasus Novel

Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, yang melibatkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yuri Siahaan, berlanjut ke persidangan.

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
Salah satu pengacara Novel Baswedan, Julius Ibrani, menjelaskan, pimpinan KPK sudah berkomitmen untuk mendekati Kejaksaan Agung dan meminta mereka mengkaji ulang kasus ini.
 
Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum
"Komitmen yang sangat kami apresiasi dari pimpinan KPK, untuk mendorong Kejaksaan Agung bukan bertindak di bawah perintah kepolisian RI tapi memiliki kewenangan sendiri untuk memeriksa perkara, apakah layak dimajukan," kata Julius di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin, 1 Februari 2016.
 
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan
Menurut Julius, pimpinan KPK juga akan mendorong kejaksaan agar melakukan gelar perkara ulang, karena menilai kasus ini semestinya tidak layak untuk dinaikan ke persidangan.
 
"Sebetulnya yang paling konkret yang sudah dan akan terus dilakukan pimpinan KPK adalah, memaksa kejaksaan untuk melakukan gelar perkara dan menunda proses yang sudah dilakukan terhadap pengadilan," tambahnya lagi.
 
Hal tersebut dilakukan karena pihak Novel merasa adanya rekayasa laporan dan kejanggalan serta pelanggaran terkait kasus yang menimpanya saat ini.
 
"Karena sejak awal kami memperhatikan kejaksaan tidak memperhatikan temuan Ombudsman, mulai dari laporan rekayasa, prosedurnya banyak kejanggalan, begitu banyak pelanggaran," ucap Julius.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya