Polisi Ringkus Sindikat Uang Palsu di Sukabumi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota berhasil membongkar peredaran uang palsu di Kecamatan Sukalarang, Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyita sedikitnya seribu lembar uang pecahan Rp50 ribu dan mengamankan dua tersangka pengedar uang palsu tersebut.

Kedua tersangka kasus ini, MM dan AR hanya bisa pasrah ketika polisi menjebloskan mereka ke rumah tahanan Polres Sukabumi Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain uang palsu pecahan Rp 50 ribu, polisi juga menyita uang palsu hasil cetak yang belum digunting, senilai total Rp55,8 juta.

Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini, dan memburu pihak lain yang diduga terlibat kasus tersebut. "Hingga saat ini, Kepolisian masih memburu otak pelaku dan pencetak uang palsu tersebut," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman, Selasa, 2 Februari 2016.

Menurutnya, kedua tersangka sudah lama mengedarkan uang palsu di kawasan Sukabumi. Namun Kepolisian belum bisa memastikan jumlah uang palsu yang sudah beredar di masyarakat.

Sementara MM dan AR, akan dijerat dengan pasal 244 KUHP, tentang pemalsuan uang, dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
 
Laporan : Rizki Gustana
Polisi Ringkus Pria Asal Kamerun Kasus Pemalsuan Dolar
Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo.

Aksi Sindikat Uang Palsu di Bali, Ajak Main Judi

Tak tanggung-tanggung nilai uang sampai miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016