Sumber :
- wikybrew
VIVA.co.id
- Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Purwadi, menyatakan izin dokter yang diketahui terlibat dalam perdagangan organ ginjal akan dicabut. Dia juga akan dipecat dari jabatan apabila tengah menjabat di rumah sakit atau lembaga kesehatan.
"[Sanksi] bisa dari Kementerian Kesehatan, ranahnya sebagai pegawai negeri bisa dihapus. Tapi enggak hilangkan kasusnya," kata Purwadi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.
Baca Juga :
Ginjal Ilegal, Delapan Jam RSCM Digeledah
Baca Juga :
Ini Kriteria Donor Ginjal
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sempat disebut salah satu tersangka sebagai penadah ginjal ilegal itu. Namun pernyataan itu dibantah oleh Direktur Utama RSCM CH Soejono.
“Yang jelas, RSCM tidak terlibat. Sama sekali tidak terlibat,” ujar CH Soejono beberapa waktu lalu. (ren)
Halaman Selanjutnya
“Yang jelas, RSCM tidak terlibat. Sama sekali tidak terlibat,” ujar CH Soejono beberapa waktu lalu. (ren)