Draf Perppu Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak Rampung

Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memuat hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah selesai. Perppu yang akan disahkan itu juga sudah disetujui Kejaksaan Agung.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

"Perppu kebiri sudah dibuat," demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yambise di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.

Perppu kata dia disusun kementeriannya bersama sejumlah pemangku kepentingan antara lain Komnas Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial. Saat ini draf tersebut sedang berada di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Bermasalah, Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke DPR

Dia mengatakan tak menampik adanya pro dan kontra seputar rencana pemberlakuan hukuman kebiri terhadap pelaku perampasan kebebasan dan hidup anak yang diawali kekerasan seksual. Oleh karena itu aspirasi masih bisa diajukan ke Kementerian PMK. Pemberlakukan perppu ini menurut Yambise tak lain karena kekerasan seksual terhadap anak bisa dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

"Keputusan terakhir di tingkat menko," kata dia lagi.

Tak Setuju Hukuman Kebiri, Ini Saran Kak Seto

Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendukung perlunya hukuman kebiri terhadap para predator seksual terhadap anak. Dia mengatakan dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan kasus-kasus kekerasan seksual. Wajar jika tindakan ini digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

"Kami sampaikan bahwa situasinya sejak tahun 2013 kami menyimpulkan Indonesia darurat kejahatan seksual," kata Arist juga di Kompleks Kepresidenan.

Ditambahkannya, pada rentang tahun 2010 hingga tahun 2015 dari hasil monitor Komnas PA di 34 perwakilan di lembaga perlindungan anak di provinsi dan 204 kabupaten kota terdapat  21 juta 600 ribu kasus pelanggaran hak anak, yang mana 58 persen mengandung kejahatan seksual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya