Anggota Komisi Hukum DPR Minta Kejagung Tak 'Gantung' Novel

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani meminta Kejaksaan Agung bersikap tegas terkait penarikan berkas perkara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Dia mengimbau, Kejaksaan Agung sebaiknya tak menggantung nasib mantan kasat Reskrim Polda Bengkulu tersebut.

Alasan Kapolri Tak Mau Uji Materi Deponering

"Soal kasus Novel ini saya kira yang diperlukan adalah ketegasan sikap Kejaksaan Agung. Kalau memang hendak dihentikan, ya tegas saja untuk dihentikan penuntutannya dengan wewenang deponering yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung," katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.

Namun demikian, jika Kejaksaan Agung ingin meneruskan kasus Novel ini, Gedung Bundar harus bisa menjelaskan alasannya kepada publik.

Deponering Samad dan BW Digugat

"Penjelasan tentang argumentasi kenapa perkara Novel harus diteruskan setelah berkasnya dinyatakan P-21 (lengkap)," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Sementara itu, terkait dugaan adanya motif politik di balik penghentian kasus Novel, Arsul meragukannya.  

Kasus Novel Baswedan Bergulir Lagi

"Kasus Novel bukan soal politik, tapi keberanian membuat putusan di antara dua pilihan. Antara menghentikan proses hukum untuk menyenangkan elemen-elemen masyarakat sipil atau meneruskannya sebagai sebuah proses hukum yang diyakini penegak hukum telah memenuhi syarat menuju proses peradilan," tuturnya.

Kasus Novel Baswedan selama ini menarik perhatian publik. Dituding menembak pencuri sarang walet ketika di Bengkulu, Novel dijadikan tersangka. Meskipun kemudian, menurut Ombudsman, terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan kasus Novel.

"Saya ingin mengingatkan bahwa jika penuntutan ini dihentikan begitu saja maka pihak yang dirugikan atau keluarga korban bisa mengajukan praperadilan," kata Arsul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya