Sumber :
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id
- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggeledah beberapa ruangan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan, terkait kasus dugaan perdagangan ginjal.
"Ada lima ruangan yang kami geledah," kata Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.
Menurut Arie, penggeledahan ini dilakukan diantaranya di ruang administrasi, ruang pembayaran, ruang advokasi, dan juga ruang rekam medis. Namun, dia enggan merinci dokumen dan data yang didapatkan penyidik dari penggeledahan tersebut, karena penggeledahan masih berlangsung.
"Penggeledahan masih dilakukan," jelasnya.
Baca Juga :
Ginjal Ilegal, Delapan Jam RSCM Digeledah
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DD, AG dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga :
Ini Kriteria Donor Ginjal
![Polisi geledah RSCM Jakarta terkait perdagangan organ tubuh.](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2016/02/04/363591_rscm_375_211.jpg 640w, https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2016/02/04/363591_rscm_375_211.jpg 1920w)
Bongkar Jaringan Perdagangan Ginjal, Polri Periksa Ahli
Saksi ahli diperiksa guna mengetahui prosedur transplantasi ginjal.
VIVA.co.id
23 Februari 2016
Baca Juga :