Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden

Setya Novanto
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Kamis 11 Februari 2016, menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pemeriksaan lanjutan ini terkait dugaan permintaan saham Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, menjelaskan pada pemeriksaan kali ini, Kejaksaan Agung mengklarifikasi isi pertemuannya dengan mantan Direktur Utama PT Freeport, Maroef Sjamsuddin. Menurut Firman, tidak ada pertanyaan yang berkaitan langsung dengan lobi kontrak karya PT. Freeport Indonesia.

"Tidak ada pertanyaan-pertanyaan seperti itu. Jadi lebih kepada persoalan-persoalan sikap beliau dalam pertemuan itu," ujar Firman saat mendampingi Novanto di Kejaksaan Agung. 

Sikap ini menyangkut niat kliennya pada pertemuan dengan Maroef. Firman menuturkan, Novanto tidak menganggap serius pertemuan itu. Ia beralasan, pada pertemuan atas nama ketua DPR RI itu, Novanto tidak punya inisiatif dan niat untuk menindaklanjuti pertemuan.
Pekan Depan, Mabes Polri Panggil Setya Novanto

"Memang beliau tidak pernah menindak lanjuti dan tidak pernah menganggap serius persoalan-persoalan itu. Penjelasan detailnya sudah ada di Kejagung. Tapi yang jelas beliau tidak memiliki inisiatif apapun, apalagi memiliki niat atau pun tindak lanjut terhadap itu," ungkapnya.
Fadli Zon: Pemanggilan Setya Novanto Harus Seizin Presiden

Selain itu, Firman membantah jika dalam pertemuan antara kliennya dengan Maroef ada pencatutan nama Presiden maupun Wakil Presiden untuk pembicaraan saham PT. Freeport Indonesia.
Kejagung Panggil Setya Novanto Pekan Depan

"Tidak ada hal yang substansial di dalam proses penyelidikan itu. Beliau (Novanto) memberikan penjelasan, yang paling prinsip tidak ada pencatutan nama Presiden dan Wapres, termasuk tentang seputar saham," kata Firman. (ren)
 Setya Novanto

Kejaksaan Lanjutkan Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan

Kejaksaan yakin ada tindak pidana dalam permintaan saham PT Freeport.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2016