KPK Janji Segera Beri Keterangan soal OTT Kasubdit MA

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan penjelasan resmi, terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat malam kemarin.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Saat penangkapan, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) berinisial AS. 

"Mungkin (ada konferensi pers), kalau akan ditetapkan (tersangka), setelah (pemeriksaan) 24 jam," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Februari 2016.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat enam orang yang diamankan oleh petugas KPK. AS diamankan bersama dengan seorang pengusaha berinisial l, pengacara berinisial A, seorang staf berinisial S, seorang supir berinisial S, serta petugas keamanan berinisial B.

Para pihak tersebut diamankan, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Diduga, suap tersebut disebut-sebut terkait penanganan perkara di tingkat kasasi.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Secara terpisah, Juru Bicara Makamah Agung (MA), Suhadi, mengakui, ada Kasubdit Pranata Perdata di lingkungan MA yang berinisial AS. Dia menyebut, tidak menutup kemungkinan bahwa AS terlibat perkara suap.

"Mungkin saja seperti itu. Tapi, yang paling tahu kronologisnya KPK," kata Suhadi.

Suhadi menyatakan, yang bersangkutan terancam dipecat, jika memang dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau benar dia kena OTT, ini kan peristiwa pidana, maka jabatannya sebagai kasubdit Pranakta Perdata MA akan dicabut. Status PNS juga dicabut, Dan yang berhak mencabut jabatan adalah Sekretaris MA," ujar Suhadi.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan, pihaknya telah melakukan OTT dan mengamankan beberapa orang, termasuk diantaranya seorang pejabat di Mahkamah Agung.

"OTT terhadap Kasubdit MA, pengusaha dan pengacara," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.

Pada tangkap tangan tersebut, petugas KPK turut mengamankan sejumlah uang, dua unit mobil Toyota Camry berwarna perak serta Honda Mobilio berwarna putih.

Saat ini, para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung KPK sejak pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam untuk menentukan statusnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya