MUI Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan LGBT

Komunitas LGBT.
Sumber :
  • REUTERS/Thomas Peter

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah menerbitkan aturan perundangan untuk melarang aktivitas berbentuk Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT). Langkah ini untuk mengantisipasi LGBT meluas di Indonesia.

Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP

"Di dalam UU itu, nanti termasuk memidanakan setiap orang yang melakukan aktivitas LBGT dan seks menyimpang lainnya, mengajak mempromosikan, dan membiayai," kata Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin, Rabu 17 Februari 2016.

MUI, lanjut Ma'aruf, telah menerbitkan fatwa haram terhadap kelompok lesbian, atau gay dan praktik sodomi pada 2014 lalu. Begitu pun, fatwa haram untuk transgender pada 2010.

Dianggap Mendesak, Perda Anti LGBT di Depok Harus Segera Dibuat

"Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan. Karena itu, para pelakunya dapat dikenakan hukuman oleh pihak berwenang," kata Ma'aruf.

Tak cuma itu, lanjut dia, aktivitas LBGT juga bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan 2, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. (asp)

Ada Buku Dongeng Anak Berisi Pernikahan Sejenis
Ilustrasi Pelaku LGBT

Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Menilik perspektif hukum pidana tentang LGBT

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2022