KPK Geledah Rumah dan Kantor Pengacara di Malang

Petugas KPK menggeledah sebuah rumah di Malang
Sumber :
  • VIVA/Dyah Pitaloka

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah advokat Awang Lazuardi Embat (ALE) di Jalan Jembawan 3 4B Nomor 51 RT 6 RW 19 Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Kamis 18 Februari 2016. Selain rumah, KPK juga memeriksa kantor pengacara PT. Citra Gading Asritama itu.

Sekitar enam petugas berseragam KPK memeriksa di dalam kediaman Awang. Selain rumah, mereka juga memeriksa kantor Awang yang ada tepat disamping rumah. Setelah proses penggeledahan yang berlangsung sekitar dua jam, sejumlah petugas kemudian keluar sekitar pukul 15:00 WIB, dengan membawa setumpuk berkas. Enam petugas KPK segera meninggalkan lokasi  menggunakan tiga mobil tanpa mau memberikan konfirmasi.

Peristiwa penggeledahan itu memancing rasa heran dari sejumlah rekan Awang di Peradi Malang. Mereka tampak berada di depan rumah dan ikut memantau proses penggeledahan.

Wakil Ketua II Peradi Malang, Husni Thamrin mengatakan, KPK tidak memberikan pemberitahuan tentang kedatangan mereka. "Menurut KUHAP, penggeledahan harus disaksikan RT/RW," kata Husni Thamrin di depan kediaman Awang. Dia menduga, penggeledahan itu dilakukan tanpa seizin dari ketua RT dan RW setempat.

Awang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua 5 DPC Peradi Malang membidangi bantuan hukum. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang memberikan bantuan hukum kepada Awang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang.

Ada 26 advokat yang menurut Husni siap mendampingi Awang  dalam proses tersebut.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

KPK menetapan tiga tersangka dalam suap penundaan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Mereka adalah Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung; Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama; Awang Lazuardi Embat, pengacara Ichsan.

Dalam operasi tangkap tangan KPK, Ichsan memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Awang melalui sopir. Kemudian uang tersebut diberikan Awang kepada Andri.

KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris
Jelang Silaturahmi Nasional Partai Golkar

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016