Polisi Hormati Langkah Jaksa Hentikan Kasus Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah menghentikan perkara kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

SKPP Dinyatakan Tidak Sah, KPK Beri Bantuan Hukum Novel

Kepala Divisi Hubungan Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan menanggapi dengan santai terkait putusan penghentian perkara anggota lembaga antirasuah tersebut.

"Tugas Polri sudah selesai, sudah diserahkan ke Kejaksaan. Itu semua adalah kewenangan Kejaksaan," kata Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam, 22 Februari 2016.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SKPP Novel Baswedan

Anton menjelaskan, meski setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangannya masing-masing. "Saya menghormati hal tersebut," katanya.

Meskipun begitu, kata Anton, surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) perkara Novel Baswedan masih bisa diuji lewat sidang praperadilan.

Kasus Novel Bisa Diajukan ke Praperadilan Jika Cukup Bukti

"Kalau Polri akan bersikap diam, yang lain apakah keluarganya, atau siapa yang mau memperaperdilankan silahkan, walaupun Polri secara institusi sangat bisa, karena polri bisa, tetap kita akan jaga ke harmonisasi itu sendirinya," ucap dia.

Jenderal bintang dua mengatakan, salah satu kepuasan Polri dalam mengusut tuntas perkara yakni hingga ke meja persidangan bahkan pelakunya sampai dijatuhkan hukuman.

"Kita pun juga bukan lembaga yang hebat, maha sempurna, yang maha benar adalah maha kuasa," kata Anton.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Novel Baswedan B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kajari Bengkulu, Made Sudarmawan.

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

Jaksa Agung Pertimbangkan Deponering Kasus Novel

"Kalau alasannya cukup, kenapa tidak?"

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016