Polri Pastikan Penyidikan Novel Baswedan Sesuai Prosedur

Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Polri memastikan, proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sesuai prosedur.

Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Disidang di PN Jakarta Utara

"Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dibuktikan dengan p21, penyidikan lengkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol. Agus Rianto di kantornya, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2016.

Menurut Agus, apabila berkas sudah masuk tahap p21, maka tugas penyidik untuk mengusut sebuah perkara otomatis selesai, dan tanggung jawabnya diserahkan pada Kejaksaan untuk melakukan penuntutan. 

Idham Azis Akan Tunjuk Kabareskrim untuk Ungkap Kasus Novel

"Berkas sudah oke, Kejaksaan sudah limpahkan ke pengadilan, sudah tetapkan hari sidang, kenapa ditarik, boleh enggak ditarik kembali. Tanya kejaksaan," katanya.

Dengan demikian, menurut Agus, penyidik tidak perlu lagi mencari bukti tambahan terkait kasus Novel. "Kami sudah limpahkan dan p21, mencari barang bukti apalagi? Ya tidak dong, kasus itu di kami sudah selesai p21, tahap dua, kami tidak usah cari bukti baru," ungkapnya.

Tim Teknis Kasus Novel Sudah Bekerja, Cek Ulang TKP

Meski begitu, Agus menuturkan, Polri menghormati keputusan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara Novel dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). "Kami hormati keputusan apapun yang diambil."

Sebelumnya, dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan.

Menurut Rachmad, kasus Novel dihentikan karena kurangnya alat bukti dan peristiwanya sudah kedaluwarsa.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya