Remaja Bantai Neneknya, Disebut Cucu Tak Diharapkan

Polisi menunjukkan pisau dapur yang disita sebagai barang bukti pembunuhan Betsy Susilowati alias Nenek Rusty, perempuan berusia 70 tahun, di Kota Malang, pada Selasa, 23 Februari 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id – Remaja laki-laki berusia 16 tahun warga Kota Malang, Jawa Timur, tega menghabisi nyawa neneknya, Betsy Susilowati alias Nenek Rusty, yang berusia 70 tahun. Pelaku yang berinisial AS itu mengaku sakit hati lantaran sering diacuhkan, dimarahi dan merasa dianaktirikan oleh neneknya.
 
Kejadian sadis itu terjadi pada Senin dini hari 22 Februari 2016. Untuk menghabisi neneknya, AS menunggu sang nenek keluar dari kamar tidur saat ke kamar mandi sekitar pukul satu dini hari Senin.
 
Ketika neneknya kembali ke kamar tidur, AS yang bersembunyi di balik pintu kamar, segera memukul kepala bagian belakang sang nenek. AS yang masih duduk di bangku SMA di Malang itu kemudian melukai leher sang nenek dengan pisau dapur.
 
AS kemudian menyeret neneknya yang tidak bernyawa sejauh 20 meter dan membuangnya ke Sungai Metro yang mengalir tak jauh dari rumahnya. Pembunuhan itu terbongkar setelah jenazah Nenek Rusty ditemukan warga setempat di tepi Sungai Metro pada Senin petang.
 
Pria yang Dibakar di Makam Ciater Itu DPO Maling Motor
“Pelaku menyimpan dendam dan sakit hati pada neneknya, sering tidak diajak mengobrol dan pernah dikatai cucu yang tidak diharapkan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Tatang Prajitno Panjaitan, pada Selasa, 23 Februari 2016.
 
Dirjen Pajak: Saya Akan Perangi Teroris Pajak
Salah satu kekesalan yang diingat pelaku adalah ketika neneknya membuang sepeda angin milik pelaku ketika masih kecil. Di hadapan aparat, pelaku yang juga tinggal satu atap dengan ayahnya mengaku sering dimarahi neneknya.
 
Dirjen Pajak: Parado Fransriano Berkorban Jiwa untuk Negara
Pelaku ditangkap polisi sepulang sekolah pada Senin, 22 Februari 2016. Saat gelar perkara pada Selasa, aparat menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku, di antaranya, pisau dapur, gorden, telepon genggam, cincin, kaus berwarna putih, baju dalam korban atau rok, baju berwarna krem, dan lain-lain.
 
Beberapa perhiasan milik korban tak lagi ditemukan karena dijual pelaku di salah satu toko emas di Malang. “Cincin milik korban sudah dijual di toko emas salah satu mal di Malang dengan harga Rp850 ribu dan sudah kami amankan,” katanya.

Sang cucu mengaku menggunakan uang hasil penjualan perhiasan itu untuk membayar utang dan sedekah di sekolahnya.

Dia dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat atau pembunuhan dengan hukuman kurungan 12 tahun penjara. Karena pelaku masuk kelompok anak-anak, ia terancam hukuman enam tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya