Cegah Penyiksaan, Komnas HAM Pantau Lapas dan Rutan Berkala

Seorang penghuni sel berdiri di salah satu blok ruang sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sumber :
  • ANTARA/Bhakti Pundhowo

VIVA.co.id - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis mengatakan akan mulai melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala maupun mendadak ke sejumlah lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Upaya ini dilakukan dengan bekerjasama dengan lembaga lainnya seperti Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman.

"Kita ingin bangun mekanisme terkait penanganan penyiksaan. Ini belum diatur dalam hukum. Yang ada baru penganiayaan. Ada sedikit perbedaan, penganiayaan derajatnya lebih rendah dari penyiksaan. Penyiksaan biasanya melibatkan elemen negara dan bentuknya lebih kejam hingga turunkan harkat martabat seseorang," kata Nur Kholis di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.

Menurut Nur Kholis, penyiksaan biasanya terjadi di tempat-tempat dimana otoritas pemerintah sangat kuat. Misalnya, di tempat seseorang yang masih dalam proses penegakan hukum dan permintaan keterangan saat di penjara. Tempat tersebut menurutnya sangat menunjukkan pola kolerasi kekuasaan dengan individu yang cenderung lemah.

"Jadi kita ingin ada mekanisme kunjungan-kunjungan berkala, juga ada laporan berkala, dan ada pembuatan rekomendasi. Agar rekomendasi bisa berjalan maka diperlukan upaya dialogis. Makanya Menteri Hukum dan HAM kita undang, sebabnya penjara-penjara ada di bawah kewenangannya," kata Nur Kholis.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah mengakui dalam mekanisme pemantauan dan pengawasan pencegahan penyiksaan ke lapas dan rutan ini ada sejumlah tantangan yang dihadapi. Misalnya terkait dengan jumlah lapas dan rutan yang sangat banyak di seluruh Indonesia.

"Untuk lapas sendiri ada ratusan unit. Secara jumlah jadi tantangan tersendiri. Belum lagi bisa jadi ada tempat yang terpencil," kata Roichatul pada kesempatan yang sama.

Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan

Aneh, Empat Narapidana Ini Justru Tak Mau Keluar Penjara

Padahal, waktu penahanan mereka telah selesai.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016